Honorer Dimintai Uang Pendataan Non ASN 2022, Kemenpan RB Murka

Pendataan non ASN tidak jadi acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2022
Pendataan non ASN tidak jadi acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2022.

POJOKSATU.id, JAKARTA – Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Alex Denni murka mendengar informasi honorer dimintai uang pendataan non ASN 2022.

Alex Denni mengaku mendapatkan informasi bahwa ada honorer yang dimintai uang agar namanya masuk dalam pendataan non ASN 2022.

Hal itu dikatakan Alex Denni dalam sosialisasi pendataan non ASN 2022 yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu 24 Agustus 2022.

“Ini mohon maaf, saya mendapat informasi dari lapangan, ada yang menjual, bayar agar datanya masuk ke dalam pendataan ini,” tegas Alex.


Alex meminta sekretaris daerah (sekda), sekretaris jenderal (Sekjen), sekretaris utama (Sektama), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di seluruh Indonesia untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data honorer.

“Saya minta, saya mohon kepada Bapak Sekjen, Sekda, Sektama, provinsi, kabupaten/kota, tindak tegas kalau ada ASN yang memperjualbelikan daftar nama tenaga honorer,” pinta Alex.

BACA : Data Honorer Membengkak, Kemenpan RB Minta Pemda Jangan Tambah Lagi

Ia juga meminta kepada honorer yang dimintai uang agar berani melaporkan.

“Tenaga honorer yang diperlakukan seperti itu, yang dimintai uang, laporin. Insya Allah kalau Anda berbuat baik, rejeki Anda akan terbuka juga ke depan,” katanya.

Menurut Alex, honorer yang melaporkan ASN yang meminta uang pendataan honorer 2022 bisa mengurangi praktek korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

“Kita tidak menjanjikan yang macam-macam, tetapi insya Allah kalau orang niatnya baik memperbaiki bangsa ini, mengurangi praktek-praktek yang koruptif, insya Allah jalannya akan terbuka,” jelas Alex.

BACA : 8 Jenis Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN, Sopir dan Petugas Kebersihan Gigit Jari

Alex menegaskan pendataan honorer 2022 merupakan tanggung jawab pemerintah dan tidak dipungut biaya.

“Jadi, kami mohon jika mendengar informasi, ada yang menjual agar nama Anda dimasukkan sebagai honorer, Anda harus bayar Rp15 juta, Rp10 juta, Rp5 juta, Rp200 ribu, Rp10 ribu, laporkan,” tegasnya.

Ia mengatakan, ASN yang meminta uang kepada honorer agar datanya masuk dalam pendataan tenaga non ASN, melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini jelas melanggar PP disiplin PNS yang sudah kita sosialisasikan juga dari waktu ke waktu,” tegas Alex. (rifky/pojoksatu)