POJOKSATU.id, JAKARTA— Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap dugaan pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo di antaranya diduga mengambil CCTV di TKP tewasnya Brigadir Joshua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mengetahui siapa yang mengambil dan menyimpan CCTV di TKP tewasnya Brigadir Joshua.
Dan soal pengambilan CCTV di TKP tewasnya Brigadir Joshua ini diduga dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujar Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu malam (6/8/2022).
Terkait soal CCTV yang diambil di TKP tewasnya Brigadir Joshua, Dedi memastikan, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah mengantongi bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” lanjut Irjen Dedi.
Baca Juga :
Dalam hal tewasnya Brigadir Joshua, Dedi memastikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah berkomitmen untuk mengusut kasus Brigadir Joshua dengan tuntas sampai ke akar-akarnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana.
Pemeriksaan pidana, menurut Mahfud MD, lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,”jelasnya.
Hal ini disampaikan Mahfud MD di akun media sosialnya seperti dilihat pada Minggu (7/8/2022).
Baca Juga :
Mahfud MD mulanya mengonfirmasi kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa untuk pemeriksaan etik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sana jalan sehingga tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” ujarnya.
Terkait etik dan pidana ini, Mahfud Md mencontohkan kasus mantan hakim MK Akil Mochtar. (ral/pojoksatu)