POJOKSATU.id, JAKARTA- Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP DKI Jakarta melaporkan Ustaz Ahmad Zaenudin atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukannya saat ceramah.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/3980/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Yang kita laporkan itu di Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Yaitu soal menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” jelas Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP DKI Jakarta, Marthin Pasaribu, kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.
Martin mengaku mendapati video ceramah Ahmad Zaenudin dari media sosial.
Video diketahui pelapor pada 28 Juli 2022 lalu. Dalam video ada pernyataan Zaenudin mengatakan Pancasila bukan produk ulama dan Soekarno adalah penghianat. Video dan screenshoot berita media online jadi bukti membuat laporan.
BACA : Ahli Hukum Sebut Penyebar Berita Hoax Kredit Macet BNI Bisa Dijerat UU ITE
“Jadi KH Ahmad Zaenudin ceramah dan menyebutkan Pancasila itu adalah bukan produk dari ulama dan kita dengar kata-kata Soekarno penghianat Pancasila,” ujar dia.
Lebih lanjut Marthin mengaku laporan yang dibuat adalah inisiatif dari kader PDIP.
Dirinya mengaku kalau Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri belum memberikan atensi soal video ini.
Laporan dibuat guna antisipasi adanya gesekan di masyarakat. Pasalnya, ceramah Ahmad Zaenudin dirasa berpotensi menciptakan kegaduhan.
“Ini spontan dari para kader partai pewaris ideologi Bung Karno. Kita khawatir ini menjadi keonaran di masyarakat,” ucapnya lagi. (dhe/pojoksatu)