POJOKSATU.id, JAKARTA – Mabes Polri berencana melakuan gelar perkara kasus kematian Brigadir Joshua pada Rabu (20/7/2022) sore ini.
Rencananya, gelar perkara kematian Brigadir Nopryansyah akan dihadiri tim pengacara keluarga anggota Brimob asal Jambi tersebut.
Sementara keluarga Brigadir Joshua, juga langsung berangkat ke Jakarta untuk mengikuti gelar perkara tersebut.
Kabar gelar perkara itu dibenarkan salah satu tim pengacara keluarga Brigadir Joshua, Johnson Panjaitan.
“Benar ada undangan hari ini. Agenda gelar perkara awal itu yang kami terima. Rencananya jam 16.00 WIB di Mabes Polri,” ungkapnya.
BACA: Otopsi Ulang Brigadir Joshua Diizinkan, tapi Mabes Polri Haruskan Pakai Standar Internasional
Akan tetapi, ia mengaku sampai saat ini belum menerima keterangan apakah akan ada otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua yang diajukan keluarga.
“Belum ada,” singkatnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan mengizinkan otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat yang diminta keluarga.
Akan tetapi, Mabes Polri memasang syarat standar internasional untuk otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.
“Agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (19/7/2022) malam.
Selain harus memenuhi standar internasional, otopsi juga perlu dilakukan audit.
“Untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” jelas Dedi.
Dedi beralasan, hal ini perlu dilakukan karena sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu dilakukan secara transparan.
“Hasil koordinasi saya dengan Dirtipidum, apabila pengacara (keluarga Brigadir Joshua) mengajukan eskhumasi (otopsi), dari pihak penyidik terbuka (mempersilahkan),” kata dia. (ruh/pojoksatu)