Wartawan di Bareskrim pun Kena Tipu Mantan Presiden ACT Ahyudin

Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli. Foto: JPNN

POJOKATU.id, JAKARTA – Wartawan di Bareskrim Polri kena tipu mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Itu terjadi saat Ahyudin mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan penyelwengan dana umat di ACT, pada Senin (11/7/2022).

Pasalnya, wartawan yang sudah menunggu sejak lama ternyata tak mendapati kedatangan Ahyudin.

Ternyata Ahyudin sudah berada di dalam Gedung Bareskrim Polri.


Kedatangan Ahyudin di Bareskrim Polri itu diduga melalui pintu yang tak biasa dilalui oleh tamu untuk menuju ruang pemeriksaan.

Diduga, hal itu dilakukan Ahyudin untuk mengelabudi wartawan.

BACA: Presiden ACT Ibnu Hajar dan Ahyudin Digarap Bareskrim Sampai Tengah Malam, Ini Isi Pemeriksaan Sementara

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli yang menyebut kliennya sudah berada di ruang pemeriksaan dengan melalui pintu lain.

Ahyudin disebut Pupun tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

“Mohon maaf saya terlambat, Pak Ahyudin sudah masuk duluan. Baru masuk dengan saya, cuma kami beda pintu,” kata Pupun kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Pupun menyatakan, kliennya diperiksa penyidik Bareskrim masih seputar legalitas yayasan yang didirikannya.

BACA: Tunggu Hasil Pemeriksaan Ahyudin dan Ibnu Khajar, Kasus Penyelewengan Dana ACT Siap-siap Bakal Naik ke Penyidikan

“Masih seputar legalitas dengan ACT. Tetapi kami lihat perkembangan ke depan, masih ada beberapa tahapan,” jelasnya.

Pupun memastikan, pemeriksaan penyidik terhadap Ahyudin masih belum pada tahap penyerahan dokumen keuangan.

“Sementara ini kami belum masuk ke arah sana,” bebernya.

Untuk diketahui, mantan Presiden ACT Ahyudin sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (8/7/2022) pekan kemarin.

BACA: Terungkap Presiden ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan, Pelapornya Petinggi ACT

Dalam pemeriksaan itu, Ahyudin ‘digarap’ penyidik selama 12 jam lamanya.

Oleh penyidik, Ahyudin dicecar sebanyak 22 pertanyaan seputra legalitas Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (ruh/pojoksatu)