Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Dikebiri, Setuju ?

Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi (42) anak Kiai Jombang

OJOKSATU.id, SIDOARJO – Tersangka kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi terancam hukuman kebiri.

Dalam kasus pencabulan santriwati itu, Mas Bechi dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP yakni sembilan tahun penjara.

Dia juga bisa dikenakan Pasal 294 ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Atas kasus pencabulan santriwati tersebut, anak Kiai Mukhtar Mukti itu juga terancam hukuman kebiri.

Akan tetapi, Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan Elle enggan memastikan lebih dulu ancaman hukuman kebiri Mas Bechi.

BACA: Padahal Dahlan Iskan Sempat Ingin Ajak Mas Bechi Kolaborasi Ciptakan Mobil Listrik

Akan tetapi, semua itu nantinya tergantung dengan fakta-fakta dalam proses persidangan yang dalam waktu dekat ini akan dijalani.

“Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak itu nanti akan dilihat (dalam) fakta persidangan,” kata Sofyan saat konferensi pers Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, Jumat (8/7/2022).

Sofyan memastikan bahwa persidangan tidak dilakukan di Jombang, melainkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Salah satu alasannya adalah faktor keamanan proses persidangan.

Kendati demikian, Sofyan tak menyebut kapan pastinya Mas Bechi tersangka kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah itu akan mulai menjalani sidang.

BACA: Mas Bechi Ganteng Penyuka Mobil Mewah tapi Dianggap Sufi dan Ciptakan Genre Musik dari Proses Metafakta

Hanya saja pihaknya memastikan bahwa sidang dimaksud akan dilakukan secepatnya.

“Dengan penyerahan tersangka ini kami akan limpahkan ke PN Surabaya dan kami sidangkan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi ditangkap melalui drama pengepungan 15 jam.

Ia baru meyerah pada Kamis (7/7/2022) malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Mas Bechi selanjutnya langsung dikeler ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Pada Jumat (8/7/2022), Mas Bechi langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Medaeng Surabaya.

BACA: Gegara Mas Bechi Cabuli Santriwati, MUI Sarankan Wali Santri Pindahkan Anaknya ke Ponpes yang Lebih Aman

Dalam konferensi pers,  Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi yang mengenakan kemeja kuning hitam bertuliskan ‘Rutan Surabaya’ cuma tertunduk dan mendadak ‘bisu tuli’.

Di rutan tersebut, tersangka kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah itu akan menempati sel isolasi sampai sepekan mendatang. (ruh/pojoksatu)