Politisi PDIP Komentari Kasus Yayasan ACT, Ini Kejahatan di Atas Kejahatan

Konferensi pers ACT (ist)

POJOKSATU.id, JAKARTA — Politisi PDIP Kapitra Ampera mengomentari kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang jadi perhatian publik beberapa hari ini. Perbuatan itu menurutnya kejahatan di atas kejahatan.

Menurut politisi PDIP ini, perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena uang yang diselewengkan merupakan sumbangan masyarakat.

Politisi PDIP ini menilai tindakan penyelewengan uang sumbangan oleh Yayasan ACT ini bisa menghilangkan animo masyarakat untuk memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan.

“Jadi, orang kalau menyumbang jadi males, takut enggak sampai padahal menyumbang itu dalam teologi agama, khususnya Islam, itu perbuatan yang paling utama,” kata Kapitra saat dihubungi, Selasa (5/7).


Politisi PDIP ini juga menilai kepercayaan masyarakat bisa menghilang terhadap lembaga penyalur sumbangan karena khawatir bantuannya tidak sampai kepada pihak yang dituju.

Baca Juga :

Ramai Diberitakan Diduga Selewengkan Dana Umat ACT, Ahyudin Akhirnya Bicara : Jangan Pedulikan Berbagai Fitnah

“Ini kejahatan, saya sudah banyak dengar sumbangan-sumbangan mereka untuk gaji sekian ratus juta, waduh. Masyaallah,” ujar Eks kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini.

Kapitra menyebut perbuatan penyelewangan dana umat tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan polisi harus mengusut tuntas.

“Jadi, menipu atas nama kebaikan ini extraordinary crime, metacriminality, kejahatan di atas kejahatan,” tegas Kapitra.

Sementara itu, eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khadjar ternyata pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri 2021 lalu terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik.

Laporan keduanya telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021. Keduanya dilaporkan oleh mantan petinggi ACT, Syahru Haryansah.

Laporan tersebut telah dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).

“Iya pernah dilaporkan, kasusnya masih penyelidikan,” kata Andi.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor yakni Ahyudin dan Ibnu Khadjar.

Hasil pemeriksaan, status keduanya masih sebagai saksi. Namun, kata dia, saat ini penyidik kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut guna untuk mencari pidananya.

“Penyelidikan lagi untuk memfaktakan pidananya,” ujarnya. (ral/jpnn/pojoksatu)