POJOKSATU.id, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD tegas memerintahkan aparat penegak hukum memproses pidana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Itu jika lembaga pengumpul sumbangan dan donasi tersebut terbukti melakukan penyelewengan dana umat.
Perintah tegas Mahfud MD kepada aparat hukum terkait Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (6/7/2022).
“Jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tegas Mahfud MD sebagaimana dikutip PojokSatu.id.
Mahfud MD mengakui, dirinya pernah meng-endorse Aksi Cepat Tanggap.
Endorse ACT itu dilakukan Mahfud pada tahun 2016-2017.
BACA: Resmi, Kemensos RI Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap ACT, Fakta Pelanggaran Terungkap
“Say pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua,” bebernya.
Namun saat itu bukan dirinya sendiri yang mendatangi lembaga yang didirikan Ahyudin tersebut.
Melainkan Aksi Cepat Tanggap yang tiba-tiba mendatangi kantornya.
“Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Mahfud juga mengaku pernah ‘ditodong’ ACT saat ia berada di Sumatera.
Kepada dirinya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan.
BACA: Mahfud MD Ngaku Pernah Endorse ACT : Waktu Itu ACT Masih Murni untuk Kemanusiaan
“Dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah madjid raya di Sumatera,” bebernya.
Terkait dengan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT, Mahfud juga sudah meminta lembaga terkait untuk bergerak.
“Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini,” tandasnya.
Izin Dicabut Kemensos
Sementara, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT), resmi dicabut Kementerian Sosial RI, per hari ini, Rabu (6/7/2022).
Itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Pencabutan izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu didasarkan atas temuan indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Sosial.
Akan tetapi, dipastikan akan ada sanksi lebih lanjut yang saat ini masih menunggu pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengklaim hanya menggunakan rata-rata 13,7 pesen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 pesen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. (ruh/pojoksatu)