POJOKSATU.id, JAKARTA – Ada fakta lain dalam kasus istri dilaporkan ke polisi atas tudingan menikah lagi tanpa persetujuan suami.
H (39) dilaporkan FL (46) yang saat itu masih merupakan suaminya sendiri ke Polresta Denpasar pada 28 Maret 2021 lalu.
Fakta baru itu diungkap kuasa hukum H, Liliana Kartika dalam keterangan tertulisnya yang diterima PojokSatu.id, Rabu (22/6/2022).
Liliana menjelaskan, putusan perceraian kliennya dengan FL saat ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Itu setelah keluar putusan kasasi dengan Nomor 2824 K/PDT/2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
“Dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada 20 Januari 2022,” tutur Liliana.
Dalam putusan tersebut, FL juga diwajibkan memberikan biaya pendidikan anak keduanya sejumlah Rp5 juta per bulan.
“Sampai surat ini ditulis/ditandatangani, pelapor atas nama FL tidak pernah memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Kliennya saat ini terus berkerja dan mencari nafkah seorang sendiri untuk menghidupi dan membiayai anaknya.
BACA: Istri Nikah Tanpa Izin Suami Dipolisikan, Ternyata Pengusaha Sukses
Karena itu H sangat berharap agar FL tidak lagi mengganggu hidupnya bersama anak-anaknya.
Menurut pengakuan kliennya, FL sudah menunjukkan perilaku yang tidak semestinya sebagai seoran suami dan ayah.
“Menggunakan narkoba dan sering mengantarkan narkoba di sebuah tempat karaoke,” kata Liliana.
Liliana juga menyebut bahwa keluarga FL sudah sepakat membawa FL menjalani rehabilitasi narkoba.
Akan tetapi saat akan berangkat, FL malah kabur dan urung menjalani rehabilitasi.
Fakta lain yang diungkap Liliana adalah bahwa FL telah membawa kabur mobil Toyota Fortuner milik kliennya melalui driver yang diancam.
“Dan sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP: STTLP/B/2988/VI/2022/SPKT tanggal 17 Juni 2022 dengan dugaan Pasal 367 dan/atau Pasal 362,” ujar Liliana.
Laporan polisi itu didasarkan pada surat perjanjian leasing, STNK dan BPKB atas nama kliennya.
Selain itu, mobil tersebut selama ini juga dicicil dan dibayar sendiri oleh kliennya.
Karena BPKB masih hak leasing, tegas Liliana, maka mobil tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai harta gono-gini.
“Jadi tidak bisa dirampas begitu saja tanpa izin pemilik pemegang fidusia atau atas nama kontrak H,” tandasnya. (ruh/pojoksatu)