POJOKSATU.id, JAKARTA – Bripda Rika Putri Handayani jauh lebih beruntung ketimbang Briptu Andreas meski bersama-sama melahirkan cerita perselingkuhan Layangan Putus versi Polda Metro Jaya.
Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani sama-sama dianggap telah melanggar kode etik.
Dalam sidang kode etik, Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani juga sama-sama dijatuhi sanksi.
Hanya saja, sanksi yang didapat Bripda Rika Putri Handayani tergolong jauh lebih ringan ketimbang Briptu Andreas.
Jika Briptu Andreas dipecat secara tidak hormat alias PTDH, Bripda Rika hanya dijatuhi sanksi demosi.
Dengan sanksi tersebut, pangkat sosok yang dinamai ‘Teteh Ayam Penyet’ di HP Briptu Adreas itu hanya diturunkan pangkatnya.
Dengan demikian, Rika Putri Handayani dipastikan masih tetap merupakan anggota Polri.
Padahal, keduanya sama-sama telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Sebelumnya, Rika Putri Handayani bertugas sebagai staf pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Lalu, apa penjelasan Polda Metro Jaya soal sanksi kedua aktor Layangan Putus versi Polda Metro Jaya itu tak mendapat sanksi yang sama?
“Itu putusan sidang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022).
Akan tetapi, Zulpan menyatakan, keputusan sidang etik itu sama pentingnya dengan putusan hakim di pengadilan.
BACA: Katanya Layangan Putus Briptu A Sudah Dipecat, tapi Bukti PTDH Mana ?
“Sidang disiplin saat itu sama dengan putusan hakim dalam persidangan,” katanya.
Soal alasan perbedaan sanksi yang diterima keduanya, Zulpan mengaku tak mengetahuinya.
“Hanya hakim yang tahu apa yang menjadi landasan putusan,” terang Zulpan.
Zulpan menyatakan, pihaknya juga telah menyerahkan salinan putusan sidang etik dimaksud kepada Isty Febriyani, istri Briptu Andreas.
“Sudah diberikan (salinan putusan). Kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa,” jelasnya.
Putusan sidang etik terhadap Briptu Adreas dan Bripda Rika Putri Handayani itu diketok pada 2021 lalu.
Sedangkan laporan dilayangkan Isty Febriyani ke Polda Metro Jaya pada 2019 silam.
“Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada.”
Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya,” tandas Zulpan. (ruh/pojoksatu)