POJOKSATU.id, JAKARTA- Hendak melakukan penyerangan di kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, pendiri geng motor Jakarta Mystery berinisial NR (21) ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku membeli senjata tajam secara online.
“Tersangka inisial NR ini merupakan pendiri geng motor Jakarta Mystery yang membawa senjata tajam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 24 Mei 2022.
Berdasarkan pengakuan, pria ini mengaku membeli senjata di online.
Diketahui, aksi penyerangan oleh geng motor Jakarta Mystery sempat viral di media sosial.
Terlihat para pelaku membawa celurit dan melakukan penyerangan kepada warga di lokasi.
Sambil melakukan penyerangan itu, salah satu anggota geng motor nampak melakukan siaran langsung di Instagram.
Mereka nampak secara sengaja merekam aksi penyerangan itu untuk disiarkan di media sosial.
Akibatnya NR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951.
Dia terancam pidana paling lama 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. (dhe/pojoksatu)