POJOKSATU.id, JAKARTA- Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan bukti kalau eks polisi Briptu A yang diduga selingkuh dengan polisi wanita (polwan) berinisal Bripda RPH benar-benar sudah dipecat dari Koprs Bhayangkara.
Dalam putusan tersebut dikatakan kalau putusan sidang etik telah ditetapkan tahun 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes PolEndra Zulpan menunjukan foto copy putusan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya ke awak media.
“Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya,” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 24 Mei 2022.
Keduanya diproses sejak tahun 2019 sesuai laporan yang dilayangkan oleh istri dari Briptu R.
Zulpan menyebut kasus itu diproses kemudian dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Briptu A dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripda Rika dihukum demosi.
“Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu tahun 2021 yang inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian. Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu disitu dan saya tidak terlibat disitu itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial Instagram sebuah unggahan bercerita perihal perselingkuhan diduga dilakukan oleh oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Unggahan itu disebut ‘Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)’.
“Dari saya…Si Layangan Putus. Polda Metro Jaya version…,” demikian seperti dikutip dari akun Instagram tersebut, Senin 23 Mei 2022.
Perempuan tersebut mengungkap dirinya menikahi seorang oknum anggota Polda Metro Jaya, Briptu A pada tahun 2016.
Singkat cerita, perempuan itu hamil, tapi selama hamil, Briptu A mulai berulah.
Semisal, pergi keluar kota dengan kontak di handphone-nya bernama ‘TETEH AYAM PENYET’. Saat dicari tahu, ternyata kontak tersebut milik dari seorang penjual ayam penyet di Polda Metro Jaya.
Bukan cuma itu, Briptu A pun diduga berselingkuh dengan seorang sekuriti pada sebuah mal. Perempuan ini memilih diam dan tak menceritakannya.
Sampai, dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan sepatu dinas saat usia kandungannya tujuh bulan. Suatu hari istri itu membuka telepon genggam suaminya dan menemukan kontak bernama ‘WANITAKU’.
Dia membaca semua percakapan antar suaminya dan orang itu. Briptu A meminta maaf saat ditanya sudah berapa lama berselingkuh. Saat dicari tahu kembali, perempuan yang jadi selingkuhan alias pelakor suaminya diduga seorang oknum polisi wanita (polwan) berinisial Bripda RPH yang bekerja sebagai Spri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. (dhe/pojoksatu)