POJOKSATU.id, JAKARTA – Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan tim penyidik sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Najamuddin Sewang Dishub Makssar.
Penerbitan SPDP itu dilakukan agar bisa mempercepat penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
“Saat ini sudah diterbitkan SPDP. Biar lebih cepat prosesnya,” ungkap Kombes Budhi, Jumat (22/4/2022).
Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima tersangka itu yakni SU, CA, AS, dan SL. Selanjutnya, Iqbal Asnan yang kini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Makassar.
BACA: Sempat Bohong, Ternyata Pistol Revolver Penembak Najamuddin Milik Polisi CA, Bukan Jaringan Teroris
Budhi juga menjamin proses hukum terhadap dua tersangka oknum Brimob Polda Sulawesi Selatan.
“Proses semua tersangka sama. Biar masyarakat tahu proses berjalan secara profesional,” tegasnya.