POJOKSATU.id, JAKARTA – Kabareskrim Polri Kombes Agus Andrianto mengeluarkan perintah tegas terkait korban begal yang dijadikan tersangka pembunuhan begal di Lombok Tegah, NTB.
Dalam perintahnya, Kabareskrim memerintahkan Polda NTB menghentikan kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan tersangka Polres Lombok Tengah.
Agus menegaskan, kasus Amaq Santi itu harus dihentikan.
Itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.
“Hentikan lah, menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama,” tegas Agus kepada JPNN.com, Jumat (15/4/2022).
Agus tegas mengingatkan, jangan sampai kasus ini malah terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Itu jadi pedoman kami,” tegas Agus.