Pasalnya, Amaq Sinta yang jelas-jelas membela diri dan dalam keadaan terdesak, tidak seharusnya dipidana.
Sebaliknya, Amaq Sinta semestinya diganjar penghargaan.
Karena itu, ia mempertanyakan penyidik Polres Lombok Tengah yang malah mempertersangkakan Amaq Sinta yang jadi korban begal.
“Jangan sampai para begal akan semakin sadis karena merasa ada undang-undang yang melindungi. Maka tidak ada alasan lain agar Amaq Santi segera dibebaskan,” tegasnya.
Ia menerangkan, dalam noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas, juga merupakan alasan terhadap seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana tidak dapat dijatuhi pidana.
Hal itu sudah jelas diatur di dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.
“Yang intinya, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat, karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak bisa dipidana,” terangnya. (radarlombok/pojoksatu)