POJOKSATU.id, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay Partaonan merasa ada mekanisme aneh dalam proses pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sebab menurutnya, Terawan tidak mendapat kesempatan melayangkan pembelaan setelah MKEK IDI mengusulkan mantan Menkes itu dipecat.
Pasalnya, kata Saleh, MKEK sudah bersurat ke IDI pada 18 Februari 2022 yang isinya Terawan untuk diberhentikan secara tetap dalam pelaksanaan Muktamar ke-31.
Saleh menyebut, pemecatan Terawan itu diperkuat dengan surat yang dikirimkan MKEK ke IDI pada 8 Maret yang meminta penegakan Terawan bisa dipecat.
Hal itu diungkap Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan IDI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
BACA: Uni Irma Sebut IDI Seenak Udel Sendiri, ‘Boroknya’ Diumbar: Bubarkan saja IDI-nya
“Namun, pada 15 Maret ada undangan dari MKEK kalau enggak salah ke Terawan untuk memberikan klarifikasi. Nah ini yang mengundang MKEK pada 15 Maret,” ungkap Bang Saleh dikutip dari JPNN.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI itu menilai wajar Terawan tidak memenuhi undangan klarifikasi oleh MKEK.