Eks Sesmilpres Komentari Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Tegas!

TB Hasanuddin

POJOKSATU.id, JAKARTA – Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika membolehkan anak dan keturunan PKI jadi anggota TNI memicu pro kontra.

Menanggapi keputusan Jenderal Andika itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai itu merupakan keputusan yang tepat.

Sebab, urusan penerimaan prajurit sebenarnya tinggal mengikuti UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Intinya berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).


Mantan Sesmilpres era Presiden Megawati Soekarnoputri menjelaskan, persyaratan umum untuk jadi prajurit TNI sudah tertulis jelas di Pasal 28 Ayat 1 UU TNI.

BACA: Mardani PKS Minta Jenderal Andika Kasih Penjelasan Terkait Anak Keturunan PKI Diperbolekan Masuk TNI, Ingat Masyarakat Trauma

Aturan itu menyebut calon prajurit wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara,” terangnya.