POJOKSATU.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufimi Dasco Ahmad memberikan pembelaan kepada dr Terawan Agus Putranto.
Ia menilai, pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak sah.
“Tidak sah dan melanggar kode etik,” kata Sufmi Dasco kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Alasan politisi Partai Gerindra itu menyebut pemecatan dr Terawan dari IDI karena berdasarkan hasil analisanya.
Itu setelah Sufmi Dasco mempelajari surat pemecatan dr Terawan yang disampaikan oleh IDI.
“Pertama, pemecatan itu baru rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI,” ujarnya.
Padahal, lanjut anak buah Prabowo Subianto itu, surat rekomendasi pemecatan tersebut seharusnya dikeluarkan oleh PB (Pengurus Besar) IDI.