POJOKSATU.id, JAKARTA— Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan MKEK IDI memecat Dokter Terawan akan berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
Diketahui, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memutuskan memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat kemarin (25/3)
Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan MKEK IDI mencopot Dokter Terawan akan berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
Pasalnya, keputusan pencopotan Terawan itu bisa berimplikasi serius pada dunia kedokteran Tanah Air.
“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang,” kata Sufmi Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/3).
“Sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” katanya lagi.
Idealnya, kata Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatensi dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi,” tegas Dasco.
Selain itu, selaku pimpinan DPR RI, Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komperhensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
“Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” tegas Dasco.
Selanjutnya, evaluasi juga akan lakukan bagi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam UU terkait, itu agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” kata Dasco.
Keputusan MKEK IDI yakni pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Dokter Terawan Agus Putranto, sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (ral/rmol/pojoksatu)