Polda Metro Jaya Bantah Tolak Laporan Haris Azhar soal Dugaan Gratifikasi Luhut, tapi…

Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) sebagai tersangka kasus dugaan pencematan nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Firdausi/PojokSatu.id

POJOKSATU.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya membantah menolak laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus dugaan gratifikasi.

Alasan pihak kepolisian tak membuatkan LP terhadap laporan yang dilayangkan Haris Azhar itu karena laporan tersebut bentuknya hanya pengaduan biasa.

“(Tidak ditolak) Itu tidak masuk ke dalam kategori laporan polisi. Melainkan merupakan pengaduan,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).

Menurut Auliansyah, dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilaporkan dalam bentuk laporan polisi.


Dugaan tindak pidana korupsi, kata dia, hanya bisa dilaporkan melalui pengaduan atau laporan informasi.

BACA: Debat Beberapa Jam, Laporan Haris Azhar Dugaan Gratifikasi Luhut di Bisnis Tambang Ditolak Polda Metro

Atas dasar itulah, pihaknya tak mengeluarkan LP atas laporan yang dilayangkan Haris bersama rekan-rekannya itu.

“Kami kira mekanisme pengaduan berlaku semua di instansi penegak hukum lainnya,” ujarnya.