POJOKSATU.id, JAKARTA- Disebut menolak laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis menampik hal tersebut
“Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” kata dia kepada wartawan, Kamis 24 Maret 2022.
Menurutnya, kalau dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi atau LP, tapi bentuknya adalah pengaduan atau laporan informasi.
Lebih lanjut Auliansyah mengatakan, berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
“Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” katanya.
Dia mengatakan, masih mengacu pada KUHAP, petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Dimana ada tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.
“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi ditolak polisi.
Saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengklaim sempat berdebat. Perdebatan terjadi beberapa jam.
“Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita,” ucap dia kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.
Untuk diketahui, Direktur Lokataru, Haris Azhar, berencana melaporkan balik Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini bakal dilakukan pasca Haris dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Luhut.
“Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan,” kata kuasa hukum Haris, Nurkholis, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.