POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama pusing Stafsus Presiden Jokowi menikah beda agama.
Staf Khusus atau Stafsus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi menikah beda agama dengan Gerald Bastian pada Jumat (18/3) kemarin.
BACA: Pernikahan Beda Agama Stafsus Presiden Jokowi Ayu Kartika Jadi Sorotan, Begini Respon MUI
Ayu Kartika dan Gerald Bastian melakukan akad nikah di Hotel Borobudur. Beberapa jam kemudian, keduanya melakukan pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta.
“Stafsus Presiden. Pusing kepala saya,” cetus Haris Pertama menanggapi pernikahan beda agama Stafsus Presiden Jokowi itu.
Haris Pertama lantas mempertanyakan apakah Ayu Kartika Dewi mengetahui jika ada undang-undang yang tidak membolehkan pernikahan beda agama di Indonesia.
“Stafsus Presiden yang menikah. Apa dia mengerti tentang konstitusi negara ini?,” tandas Haris.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara tegas dan jelas menyebutkan perkawinan berbeda agama tidak dibolehkan di Indonesia.
Dalam UU itu disebutkan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing,” jelas Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan kepada awak media di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3).
Pernyataan itu disampaikan Amisrsyah, merespons pertanyaan soal pernikahan beda agama Stafsus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Bastian.
“Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya.
Amirsyah menjelaskan bahwa konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia juga menekankan bahwa konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.
Namun Amirsyah malah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis atau hukum terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian.
Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama terkait konsekuensi tersebut.
Amirsyah juga kembali menyebutkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu.
“Di UU tahun 74 jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” katanya. (one/pojoksatu)