POJOKSATU.id, JAKARTA- Ketua Presidium IPW Teguh Sugeng Santoso menilai vonis bebas majelis hakim terhadap 2 anggota polisi Polda Metro Jaya terhadap kasus unlawfull killing Km 50 Cikampek harus dihormati oleh semua pihak.
Pasalnya hal itu sudah menjadi keputusan final hakim dalam persidangan yang digelar di pengadilan Jakarta Selatan.
“Walaupun putusan hakim ada prokontra, maka proses hukum harus dihormati,” kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Kendati demikian, kata Teguh, kasus penembakan anggota FPI itu harus menjadi catatan anggota Polri agar tak sewenang-wenang dalam menghilangkan nyawa korban.
Terlebih Teguh menilai tindakan anggota polisi yang menembak hingga tewas korban sangatlah tidak dibenarkan oleh hukum.
“Nah ini harus menjadi catatan polri, pimpinan Polri terkait perlu meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam proses penangkapan tersangka tindak pidana menggunakan protap pengamanan dengan memborgol tersangka agar tidak timbul insiden melawan,” tuturnya.
Sebelumnya, dua anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI, divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menyatakn, Briptu Fikri dinyatakan bersalah.
Briptu Fikri dianggap melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Akan tetapi hal itu dilakukan yang bersangkutan dalam dalam rangka pembelaan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim M Arif Nuryanta membacakan amar putusan.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” sambung Hakim Arif.