POJOKSATU.id, LAMPUNG TIMUR – Pelaku mutilasi bocah 13 tahun di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, berhasil ditangkap.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi bocah 13 tahun berinisial RF itu tidak lain adalah CH (25).
Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi itu sendiri dilakukan pada Kamis (3/3/2022) dan berlangsung dramatis.
Peristiwa mutilasi ini berawal dari penemuan mayat bocah dengan kepala terpenggal di aera perkebunan durian desa setempat.
Hal itu kemudian dilaporkan warga ke Polsek Labuhanratu.
Setelah melakukan penyisiran, kepala bocah 13 tahun itu akhirnya ditemukan sekitar 40 meter dari posisi tubuhnya.
Tidak lama kemudian, warga menemukan CH yang diduga pelaku pembunuhan dan mutilasi RF.