POJOKSATU.id, JAKARTA— Kasus pengeroyokan Haris Pertama masuk babak baru. Kini giliran Politisi Golkar Azis Samual dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan perihal pengeroyokan Ketum KNPI ini.
Sebelumnya, empat pelaku pengeroyokan Haris Pertama sudah ditangkap polisi.
Dalam surat pemanggilan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Aziz Samual akan diperiksa di Unit 2 Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3/2022) besok sekira jam 10.00 WIB.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikikan tindak pidana perlu memanggil Aziz Samual untuk dimintai keterangan,” bunyi surat pemanggilan yang ditanda tangani Kasubdit Umu Jatanras, AKBP Awaludin Amin.
Pemanggilan Aziz Samual untuk diperiksa dengan status sebagai saksi masih ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan Haris Pertama.
Namun, dalam surat pemanggilan tersebut belum bisa dibeberkan ada tidaknya keterlibatan politisi senior Partai Golkar tersebut dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama tersebut.
“(Pemanggilan ini) dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada haris Seni 21/2/2022),” ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum KNPI Pusat Haris Pertama dipukuli tiga orang memakai masker dengan benda tumpul saat hendak makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin siang (21/2/2022).
Insiden itu berawal saat Haris turun dari mobilnya di parkiran rumah makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat.
“Siang tadi sekitar pukul 14.10 WIB di parkiran rumah makan Garuda Cikini, setelah turun dari mobil saya di hajar dan dipukul oleh orang tidak dikenal lebih dari 3 orang,” kata Haris dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Terduga pelaku pemukulan itu sudah mengikuti dirinya dari kediamannya.
Pasalnya para pelaku diduga tahu mobil Haris hendak parkir di parkiran rumah makan tersebut.
“Diduga sudah mengikuti sejak dari rumah, pada saat di parkiran rumah makan Cikini, orang itu langsung menghajar,” ujarnya.
Haris juga menduga ada dalang atau aktor dari pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Sebab Haris Pertama sama sekali tak mengenali tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya itu.
“Saya yakin ada dalang dari (pengeroyokan) ini,” tutur Haris.
Atas insiden itu, Haris mengalami luka di pelipis mata dan kepalanya sobek.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun berhasil meringkus Tiga pelaku berinisial MS, JT, dan SM itu ditangkap di dua lokasi yakni di Jakut dan Bekasi.
Dari tiga pelaku, dua pelaku lainnya masih diburu dan sudah masuk daftar pencarian orang alias DPO. Kini satu pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(fir/pojoksatu)