Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Bakal Dilaporkan ke Polda Metro

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

POJOKSATU.id, JAKARTA- KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Islam (KPI) akan melayangkan laporan perihal kasus penista agama. Laporan rencananya akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya sore ini.

Dalam kasus ini, terlapor berinisial YCQ alias Yaqut Cholil Qoumas yang diduga telah melakukan penista agama dengan cara membandingkan suara toa di masjid dengan gonggongan anjing.

“KRT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara-suara di Masjid/Musholla dengan gonggongan anjing,” kata Presiden KPI Pitra Romadoni dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Pitra Romadoni menilai pernyataan YCQ itu diduga telah menyakiti hati umat islam.


Atas ulahnya itu, terlapor YCQ melanggar UU ITE dan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

“Disuga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” ujarnya.

Seperti diketahui saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022, Menag Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya.

“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.

Ia kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tandasnya.

(fir/pojoksatu)