POJOKSATU.id, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil pelapor Arteria Dahlan.
Advertisement
Zulpan menyebut, pelapor diakomodir penyidik untuk melengkapi keterangan yang belum sempat mereka laporkan saat melapor di Polda Jawa Barat kemarin.
“Kedatangan pelapor ke Polda Metro Jaya ke Subdit Siber Ditreskeimsus ini untuk memberikan keterangan tambahan yang belum mereka berikan saat mereka membuat laporan ke Polda Jabar,” tuturnya, Selasa (8/2/2022).
Advertisement
“Dalam hal ini, Polda Metro Jaya mengakomodir apa yang mereka inginkan dan sampaikan,” sambung Zulpan.
Zulpan juga pastikan pemanggilan pelapor bukan dalam rangka penyidikan kasus Arteria Dahlan.
BACA: Nah Lho! Tiba-tiba Polda Metro Panggil Lagi Pelapor Arteria Dahlan, Diperiksa?
Sebab, kasus Arteria Dahlan sudah diputuskan tak mengandung unsur pidana dan Arteria Dahlan tak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas alias kebal hukum.
“Jadi, bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan. Bukan begitu ya,” ujar Zulpan.