Mabes Polri Balas Omongan Pengacara Edy Mulyadi, Jlebbb…

Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022). Foto: Firdausi/PojokSatu.id

POJOKSATU.id, JAKARTA – Mabes Polri tak mau ambil pusing dengan pernyataan pengacara Edy Mulyadi yang keberatan atas penahanan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian itu.

Pasalnya, polisi dalam penanganan kasus Edy Mulyadi, sudah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur hukum.

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, sampai penahanan Edy Mulyadi.

Pernyataan itu ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (2/2/2022).


“Semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tuturnya.

BACA: Edy Mulyadi Disebut-sebut Jadi Incaran Rezim Ini? Begini Reaksi Mabes Polri

Jika memang pengacara Sekjen GNPF Ulama itu keberatan, pihak Edy Mulyadi bisa melayangkan gugutan praperadilan.

“Kalau keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi, itu adalah bidang praperadilan,” balas Irjen Dedi.