Edy Mulyadi Makin Terpojok, Terancam Penjara 10 Tahun, Bakal Kena Sidang Adat Lagi di Kalimantan

Edy Mulyadi penuhi panggilan polisi (firdaus)

POJOKSATU.id, JAKARTA— Edy Mulyadi tersangka kasus ujaran kebencian lokasi Ibu Kota Negara (IKN) ‘tempat jin buang anak’ makin terpojok. Selain ancaman 10 tahun penjara, Edy bakal kena sidang adat.

Jika Edy mendengar kabar buruk ini dijamin nggak bakalan bisa tidur nyenyak di dalam penjara Mabes Polri.

Pasalnya, anggota Komisi III DPR RI Irjen (Purn) Safaruddin meminta kepala adat Kalimantan untuk menghukum Edy secara adat.

Itu meski dirinya juga dijerat dengan Undang-Undang negara yang mengatur tentang pelanggaran ujaran kebencian.


“Kalau selesai menjalani hukuman positif, nanti kan juga memang tidak ada masalah dilakukan sidang adat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Politisi PDI-Perjuangan itu menyebutkan hukum adat tersebut berupa denda adat.

“Tidak hukum kurungan, cuma hukum adat denda,” kata anak buah Megawati Soekarnoputri itu.

Menurut Safarudin itu sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang tersinggung atas pernyataannya.

“Hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta SelatanSenin (31/1/2022).

“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” ujarnya.

Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan.

“Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan Bang Edy Channel disita,” jelasnya.

Atas ulahnya melakukan ujaran kebencian Edy Mulyadi dikenakan:

Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.

“Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun,” ujar Ramdhan. (muf/fir/pojoksatu)