Polisi Ungkap ke 12 Tersangka Kerusuhan di Polda Jabar Terancam 7 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo

POJOKSATU.id, BANDUNG- Polda Jabar kembali menetapkan satu tersangka tambahan buntut aksi unjuk rasa anggota GMBI di Mapolda Jabar yang berujung ricuh, pada Kamis (27/1).

Sehingga, saat ini Polda Jabar menetapkan 12 anggota GMBI sebagai tersangka.

Begitu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Senin (31/1).

“Telah menyerahkan diri dua orang anggota GMBI ke Polrestabes Bandung, dan telah diserahkan ke Polda Jabar yakni saudara SBI dan dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ibrahim.


Total 12 tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi antara lain berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. Mereka disangkakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

“Kepada mereka yang terlibat unras GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” ungkap Ibrahim.

Selain itu, Ibrahim juga mengungkapkan alasan Polda Jabar menetapkan Ketua GMBI, Fauzan sebagai tersangka. Fauzan dinilai melakukan provokasi dan pengahasutan terhadap anggota sehingga terjadi kericuhan.

Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

“Keterlibatan Ketua Umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya,” tandasnya.

(dhe/pojoksatu/rmol)