Cabuli Bocah Umur 7 Tahun, Pria Ini Cuma Mengaku Menarik-narik Saja

pelecehan seksual anak
Pelecehan seksual anak ilustrasi

POJOKSATU.id, BANTEN- Satreskrim Polres Serang Kota, menangkap seorang pria berinisial A (30), diketahui pelaku telah mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat ungkap kasus yang didampingi Kasatreskrim, AKP David Adhi Kusuma membenarkan ihwal kejadian tersebut

Kapolres mengatakan, motifnya dimana pelaku tersebut bekerja sebagai penjual mainan keliling di daerah Walantaka. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (22/1).

“Pelaku merayu korban untuk dibawa ke kontrakan dan kemudian dicabuli,” ucap Kapolres di Mapolres Serang Kota, Sabtu (29/1).


Kapolres menambahkan, anak tersebut kemudian mengadu ke orang tuanya karena kemaluannya terasa nyeri.

“Dari olah TKP, personil Satreksrim Polres Serang Kota kangsung bergerak dan menangkap terduga pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun dan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, pelaku melakukan aksi bejat tersebut mengaku karena korban lucu.

“Saya cuma tarik-tarik doang,” akunya.

(dhe/pojoksatu/rmol)