Berbeda halnya dengan kasus Denny Siregar, jelas sangat kuat ujaran kebenciannya karena menyinggung simbol atau lambang agama tertentu.
Karena itu, Novel Bamukmin menyesalkan kepolisian tak segercap memproses Denny Siregar dibandingkan kasus Edy Mulyadi.
“Beda dengan Denny Siregar dugaan unsur sara dan ujaran kebencian di depan umum melalui media elektronik sangat kuat karena yang disinggung suatu kelompok atau lambang, simbol agama,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait perkara yang dipicu mulut Edy Mulyadi.
Dalam perkara yang menyeret Edy Mulyadi itu, penyidik telah memeriksa total 15 saksi dan lima saksi ahli.
Itu masih ditambah dengan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara.
Kepastian itu disampikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).