POJOKSATU.id, BUTON – MW, seorang oknum guru kelas 3 SDN 50 Buton, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke polisi oleh salah salah seorang orang tua siswanya.
Pasalnya, MW dituding telah melakukan hal tak manusiawi terhadap siswa SD tersebut dengan menghukum siswanya makan sampah.
Salah seorang keluarga siswa yang dihukum makan sampah, Prischa Leda mengungkap, peristiwa guru hukum siswa makan sampah itu terjadi pada Jumat (21/1/2022) lalu.
Kejadian itu bermula saat belasan siswa SD tersebut hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada wali kelasnya.
Namun, MW yang mengajar di kelas empat merasa terganggu dengan suara ribut dari murid-murid kelas tiga.
MW lalu menegur belasan murid tersebut. Teguran itu diindahkan walau hanya sesaat.
“Namanya juga anak-anak, apalagi mau kasih kejutan gurunya. Tidak lama mereka kembali ribut,” kata Prischa kepada JPNN.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).