POJOKSATU.id, JAKARTA – Belum selesai polemik bahasa Sunda dan plat nomor mobil, Arteria Dahlan kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Hal itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) Arteria Dahlan periodik 2021.
Pasalnya, Arteria dahlan belum menyerahkan LHKPN 2020 yang belum disampaikan ke KPK.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati membenarkan bahwa pada situs e-lhkpn, Arteria terakhir menyampaikan LHKPN pada periodik 2019.
“Benar. Pada situs e-lhkpn yang dapat diakses oleh masyarakat, tercatat laporan terakhir disampaikan pada 30 April 2020 untuk LHKPN periodik tahun pelaporan 2019,” ujar Ipi kepada RMOL, Minggu (23/1/2022).
BACA: MKD Bicara Plat Nomor Mobil Arteria Dahlan, Jangan Emosi yah…
Karena itu, lanjutnya, KPK mengimbau Arteria Dahlan yang belum melaporkan LHKPN periodik 2020, agar segera menyerahkan LHKPN tahun 2021 kepada KPK.
Secara teknis, laporan pada KPK yakni dengan posisi harta kekayaan per 31 Desember 2021.