Majelis Adat Sunda Kecewa, Polda Jabar Sebut Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas DPR, Lantas Gimana Status Hukumnya?

Majelis Adat Sunda mendatangi Polda Jabar, Kamis (20/1/2022), untuk melaporkan Arteria Dahlan. Foto: Arief Pratama/PojokSatu.id

POJOKSATU.id, BANDUNG– Polda Jabar menerima laporan pengaduan dari Majelis Adat Sunda, atas pelecehan budaya dan bahasa Sunda oleh Anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menjelaskan bahwa saat pelaporan di Polda Jabar kami diberi arahan oleh Wasidik Polda Jabar terkait laporan pengaduan masyarakat (lapdu).

“Jadi memang diterima sekarang sebagai lapdu, ya kami terima dan kami tunggu jika memang harus masuk jadi laporan resmi seperti apa,” paparnya, Sabtu 22 Januari 2022.

Ari menambahkan, saat di Polda Jabar dijelaskan oleh pihak Polda bahwa pelaporan yang dilayangkannya berlokasi di Jakarta, dan terlapor mempunyai hak imunitas.


“Katanya anggota DPR ada hak imunitas hukum, disitu saya kaget dan hanya bisa berucap luarbiasa juga,” jelasnya.

Ari lalu menyinggung apa bedanya dengan rakyat biasa seperti kami ini.

“Aneh anggota DPR RI dapat hak imunitas hukum, kenapa rakyat biasa tidak bisa,” jelasnya.

Untuk diketahui, hak imunitas anggota dewan diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3)

(rif/pojoksatu)