Itu melalui kelembagaan Otorita IKN, mengingat konstitusi Pasal 18 ayat(3) dan 18 ayat(4) UUD 1945.
Advertisement
Yang di mana di dalam UUD itu diatur hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.
“Fraksi PKS meminta pemerintah perlu mempertimbangkan kembali konsep penyelenggaraan pemerintahan IKN,” jelasnya.
Advertisement
Untuk diketahui, Hari ini Selasa 18 Januari 2020 DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi UU.
Pengesahan tersebut akan dilakukan melalui rapat paripurna yang akan dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. (muf/pojoksatu)
Halaman: 1 2