Karena itu, anak buah Ahmad Syaikhu itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan konsep IKN yang diusulkan ke DPR.
Advertisement
Itu melalui kelembagaan Otorita IKN, mengingat konstitusi Pasal 18 ayat (3) dan 18 ayat (4) UUD 1945.
Dimana dalam UUD diatur hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.
Advertisement
“Fraksi PKS meminta pemerintah perlu mempertimbangkan kembali konsep penyelenggaraan pemerintahan IKN,” jelasnya.
Sementara itu, Partai Demokrat yang juga berada di luar koalisi pemerintahan menyatakan setuju RUU IKN menjadi UU.
BACA: Fadli Zon Usul Ibu Kota Baru Dinamakan ‘Jokowi’, Nusantara Kurang Cocok
Akan tetapi persetujuan partai berlambang bintang mercy itu disertai dengan beberapa catatan.
Pojoksatu.id mencoba untuk menghubungi Juru Bicara (Jubir) Partai Demokorat Herzaky Mahendra.