POJOKSATU.id, JAKARTA – Permintaan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin agar proses hukum Hadfana Firdaus dihentikan mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan.
Advertisement
Salah satunya dari politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera.
BACA: Pelaku Penendang Sesajen Ditangkap, Novel Bamukmin Malah Nasehati Polisi Begini
Advertisement
Menurut Kapitra, siapapun yang diduga menistakan agama atau keyakinan orang lain harus diproses secara hukum.
Itu dilakukan agar tidak memicu gejolak di tengah masyarakat sekaligus memberikan efek jera.
“Harus ditindak (sesuai hukum) supaya tidak menjadi kelatahan dan gejolak masyarakat,” kata Kapitra kepada JPNN.com, Sabtu (15/1/2022).
Kapitra mengingatkan, di tengah situasi seperti sekarang, bangsa Indonesia saat ini membutuhkan stabilitas.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa kasus buang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru itu memang bisa diselesaikan melalui restorative justice.