POJOKSATU.id, JAKARTA— Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi ke KPK malah dilaporkan relawan dari unsur Jokowi Mania (Joman).
Dengan tragedi pelaporan oleh relawan Jokowi Mania ini, masyarakat dikhawatirkan semakin takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.
Akan menjadi preseden buruk jika pelapor dilaporkan balik ke polisi seperti yang dialami oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun ini.
Menanggapi kejadian seperti ini, praktisi hukum sekaligus mantan aktivis Forkot, Niko Adrian meminta masyarakat agar memberikan kesempatan kepada KPK memeriksa pokok perkara dari yang dilaporkan Ubedillah Badrun soal dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
“Karena yang jadi pokok perkara dari yang dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang belum dibuktikan,” jelas Niko dalam acara Forum Tebet bertajuk “Dagang Kekuasaan, Jalan Pintas untuk Kaya di Indonesia?” di Pondok Rangi, Jalan Percetakan Negara Nomor 158c, Jakarta, Jumat (14/1).
“Lalu dibuktikan dulu perkara pokoknya. Jika itu tidak terbukti, baru bisa dilaporkan pencemaran nama baik,” ujarnya lagi.
Akan tetapi, penegak hukum kata Niko, sebaiknya mempertimbangkan Pasal 42 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan peran serta masyarakat.
“Kalau orang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan, maka peran serta masyarakat dikhawatirkan berkurang, menjadikan masyarakat takut melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahui olehnya,” kata Niko.
Apalagi, melaporkan pelapor dugaan korupsi juga dianggap bertabrakan dengan spirit pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh aktivis 98 pada tahun 1998 lalu.
“Apa yang dilakukan Ubed ke KPK dan dimuat oleh media adalah buah reformasi,” jelasnya.
“Tanpa itu, kiranya tidak akan dilakukan tindak pidana korupsi yang menimpa melibatkan anak presiden sebelum tahun 98. Tahun 98 media dalam tekanan. Itu buah reformasi,” pungkas Niko.
Diketahui, relawan Jokowi Mania (Joman) resmi mempolisikan Ubedillah Badrun lantaran melaporkan dua anak Jokowi ke KPK, Dosen UNJ itu dituding mencemarkan nama baik. (ral/rmol/pojoksatu)