Polisi Ciduk Tujuh Pelaku Kejahatan di Cirebon, Ini Modusnya

Ekspose pelaku kejahatan di Cirebon

POJOKSATU.id, BANDUNG- Jajaran Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon Polda Jabar mengamankan tujuh tersangka kasus kejahatan jalanan, dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana.

Ketujuh tersangka tersebut yakni SRN, R, BB, ARD, AIS, S, dan FA.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, ketujuh tersangka terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda.

Di antaranya, SRN, R, dan BB yang terlibat kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.


“Mereka merupakan anggota geng motor yang menganiaya dua orang korban dengan senjata tajam. Sehingga salah satu korbannya meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Kamis 13 Januari 2022.

Kapolresta menambahkan, dari pengungkapan ini, diamankan barang bukti 6 unit sepeda motor, 5 buah celurit, 1 buah arit lipat, 3 buah pedang, 1 potongan besi, 1 buah bambu, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Kejadian penganiayaan hingga menewaskan korbannya, terjadi pada Minggu 2 Januari pukul 02.30 wib.

Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 160 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka berinisial ARD dan AIS diamankan karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.

Menurutnya, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Cirebon – Kuningan Gronggong pada Jumat (31/12/2021) malam sekira pukul 23.45 WIB. Mereka mencuri tas korbannya yang merupakan ibu-ibu bersama anaknya yang dibonceng sepeda motor.

“Korbannya berteriak dan menarik perhatian warga serta personel Polresta Cirebon yang disiagakan di Gronggong dalam rangka Operasi Lilin Lodaya kemudian langsung melakukan pengejaran. Sehingga kedua pelaku berhasil diamankan petugas,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia menyampaikan, S dan FA merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yang disimpan di teras rumah korban di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dan diketahui terjadi pada Jumat (31/1/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

FA yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian tersebut dijerat Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, S yang berperan sebagai pencuri sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(rif/pojoksatu)