POJOKSATU.id, JAKARTA – Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka ujaran kebencian dan langsung ditahan penyidik Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada Senin (10/1/2022) malam.
“Ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Bereskrim Polri. Selama 20 hari kedepan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/1/2022).
BACA: Ferdinand Hutahaean Tersangka, GP Ansor Malah Ngomong Begini, Artinya…
Menurut Ramadhan, Ferdinand sempat tak mau dilakukan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Ia juga menolak untuk ditahan dengan alasan serupa.
Namun saat dilakukan pengecekan kondisi kesehatan okeh Pusdokkes ternyata rekam kesehatannya normal dan tensinya juga baik.
“Kalau rekam kesehatannya baik kemudian juga tensinya juga baik. Pemeriksaan oleh tim dokter, dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” ujarnya.
Jendral Polri bintang satu ini juga menuturkan, pihaknya tak serta merta akan melakukan penahanan terhadap tanpa melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan terlebih dulu.