POJOKSATU.id, BANDUNG- Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan.
Sidang yang digelar tertutup, dipimpin Kajati Jabar Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, Kajati menjelaskan bahwa dalam sidang hari ini menghadirkan lima
orang saksi.
“Saksi yang pertama saksi dari kementerian agama dua orang yang memproses dan mengetahui tentang bansos dan PIP,” jelasnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 30 Desember 2021.
Kajati menambahkan, bahwa saksi yang kedua yakni dari istri terdakwa dan terakhir kami hadirkan saksi ahli pertama dari ahli hukum pidana dan ahli psikolog.
“Pemeriksaan hari ini kami pertama tentu semua keterangan mendukung proses pembuktian mendukung pasal pembuktian. Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa tidak saja berdampak kepada korban tapi juga menyebabkan dampak dan keresahan sosial yang luas. Itu yang kami tangkap hari ini,” jelas Kajati Jabar.
Kajati menambahkan, bahwa yang Kedua, perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku.
“Jadi bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya,” pungkas Kajati Jabar.