Akibat perbuatannya, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh terancam pasal berlapis.
Bahkan, ketiganya juga terancam Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (ruh/int/pojoksatu)
Akibat perbuatannya, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh terancam pasal berlapis.
Bahkan, ketiganya juga terancam Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (ruh/int/pojoksatu)