POJOKSATU.id, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memastikan, tiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, telah ditangkap.
Advertisement
Penangkapan tiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari Nagreg itu dipastikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
BACA: Panglima Jenderal Andika tak Main-main, Oknum TNI Tabrak Lari Nagrag Dipastikan Bernasib Mengenaskan
Advertisement
Mayjen Pranata menyebut, tiga oknum anggota TNI AD itu juga dipastikan melanggar sejumlah aturan dan perundangan yang berlaku.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
“Yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun,” jelasnya.
Selain itu, tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari Nagreg itu juga melanggar KUHP.
Antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.