POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengaku geram dengan kelakuan Joseph Suryadi yang saat ini tengah viral dan memunculkan hastag #TangkapJosephSuryadi.
Pasalnya, Joseph Suuryadi diduga melakukan penistaan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW yang disamakan dengan Herry Wirawan.
BACA: Siapa sih Joseph Suryadi? Kok Tiba-tiba Viral #TangkapJosephSuryadi
“Mendidih darah ini,” kata Chandra dilansir dari JPNN, Selasa (14/12/2021).
Melihat tangkapan layar percakapan di grup WA yang diduga dilakukan Joseph Suryadi, Chandra menilai itu sudah merupakan tindak pidana.
Hal itu mengacu pada Pasal 156a KUHP. Yaitu berupa permusuhan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu.
Chandra mengatakan unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies), dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.