Komisi Hukum dan HAM MUI Minta Pengadilan Hukum Herry Wirawan Seberat-beratnya

Pemilik Ponpes di Bandung Herry Wirawan yang sudah berstatus terdakwa dan ditahan karena perkosa 12 santriwati (ist)

POJOKSATU.id, BANDUNG– Predator seks Herry Wirawan menjadi sorotan pasca kasusnya terungkap di pengadilan.

Bahkan, komentar terhadap tindakan Herry, diapresiasi oleh banyak pihak agar aparat penegak hukum maksimal memberi hukuman terhadap predator seks tersebut.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI (majelis ulama Indonesia), Deding Ishak meminta hakim memberi hukuman setimpal.

Baca: Polda Jabar Ungkap Kondisi Pengurus-Pengajar Ponpes Milik Herry Wirawan di Kota Bandung

 


“Herry Wirawan ini bukan representasi pengajar di kalangan pesantren, sangat tidak patut dengan perlakuannya terhadap siswi perempuan yang tidak sesuai norma agama dan susila,” jelas Deding Ishak, Senin 13 Desember,

Deding berharap, hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatannya.

“Kasihan korbannya anak-anak perempuan yang niatnya tulus menjadi hafidz Qur’an, malah dinodai. Ini tidak benar sesuai ajaran agama Islam,” jelasnya.

Baca: Polda Jabar Pastikan Pengurus dan Pengajar Ponpes Milik Herry Wirawan Tak Berpotensi Jadi Tersangka, Alasannya.

 

Deding meminta masyarakat melihat kasus ini secara pribadi, bukan secara kelembagaan.

“Ini pribadinya, oknum pengajar. Bukan lembaga boarding school-nya, jadi jangan salah tafsir, dan ini akan kami kawal agar aparat penegak hukum benar-benar memberi hukuman yang maksimal kepada pelaku Herry Wirawan,” paparnya. (arf/pojoksatu)