Konsumsi Narkoba
Zulpan menuturkan, sesaat sebelum pembunuhan terjadi, tersangka FM sempat terlibat cekcok dengan korban di tempat penitipan motor.
Sedamngkan tersangka MAP kemudian melerai perkelahian tersebut. Setelahnya, korban sempat diajak MAP untuk mengonsumsi narkoba.
Zulpan menyebut alasan para tersangka mengajak korban mengkonsumsi narkoba ialah agar korban tertidur.
Setelahnya, korban pun langsung dibunuh oleh para tersangka.
Advertisement
“Para pelaku mengajak korban untuk mengonsumsi narkoba awalnya. Kemudian ketika korban tertidur kemudian para pelaku dengan perannya masing-masing bersama membunuh korban,” kata Zulpan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP ancaman pidana seumur hidup atau paling lama waktu tertentu,” tandas Zulpan. (ruh/int/pojoksatu)