POJOKSATU.id, JAKARTA – Kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk acara reuni akbar 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2021 mendatang.
Pasalnya, pihak panitia tidak memenuhi sejumlah syarat untuk mengantongi izin keramaian.
Di antaranya adalah rekomendasi Satgas Covid-19 sampai proposal terkait jumlah massa.
“Panitia harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Mereka harus mematuhi persyaratan administratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (25/11/2021).
Pertama, panitia reuni akbar 212 harus memenuhi izin keramaian dan rekomendasi Satgas Covid-19.
Sebab, acara tersebut bakal melibatkan banyak orang.
“Situasi saat ini, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Zulpan.