Tak tahan, Paliyem kemudian memutuskan melaporkan Dwi Rahayu Saputra ke Polsek Pundong.
“Kasus ini terjadi pada 14 Oktober lalu. Pelaku merupakan anak dari pelapor,” ungkap Ihsan.
Ihsan menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya mediasi.
“Tapi rupanya ibunya sudah kuwalahan dan tetap berniat untuk melanjutkan kasus ini,” jelasnya.
Akan tetapi, pihaknya juga siap menghentikkan kasus ini jika memang Paliyem mencabut laporannya.
“Karena ini delik aduan, bukan murni. Aduan itu ya kalau pelapor cabut otomatis hentikan kasusnya,” jelas Ihsan.
Ihsan menjelaskan, aksi Dwi menjual perabot dan barang milik orangtuanya terjadi sejak 14 Oktober 2021.