POJOKSATU.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dengan begitu, Polri segera menggelar sidang komisi kode etik profesi terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
BACA: Sstt…Ada Kabar Baru soal Irjen Napoleon Bonaparte, Ini Menyangkut Muhammad Kece
“Kasasi ditolak, segera sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
Irjen Sambo menuturkan, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.
“Jadi menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Polri,” tegasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dia divonis empat tahun penajara dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.